Dua Pengedar Sabu, di Gang Kandis Lubuk Linggau Diamankan

oleh -873 Dilihat
oleh

TERSANGKA- Lekad Wahyudi dan Antoni berikut barang bukti sabu yang diamankan petugas (Istimewa)

Ruang Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau kembali mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan dua pemuda di wilayah kota Lubuk Linggau. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian setempat dalam memberantas peredaran narkoba, yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan ketertiban masyarakat.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Lekad Wahyudi (21), warga Gang Kandis, Ulak Surung, dan Antoni (24), warga Jalan Waringin Lintas, Puncak Kemuning. Keduanya ditangkap pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, setelah aparat melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu.

Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari tangan Lekad dan Antoni, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang dan lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu, dengan total berat 1,51 gram. Barang bukti ini menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai pengedar kecil atau jaringan tingkat lokal, yang menyasar pengguna individu di lingkungan sekitar.

Kepala Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Budi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat dan patroli rutin yang dilakukan pihak kepolisian. “Kita mendapatkan laporan dari warga tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Gang Kandis. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, kedua pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya kepada Detiksumsel.com.

Menurut AKP Budi, kedua tersangka merupakan bagian dari rantai distribusi yang lebih luas, dan kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan mereka lebih lanjut. “Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk menelusuri pemasok dan jaringan yang lebih besar, agar peredaran narkoba di Lubuk Linggau dapat ditekan secara signifikan,” tambahnya.

Dampak Sosial dan Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti fenomena penyalahgunaan narkoba yang masih tinggi di kalangan remaja dan pemuda. Aparat kepolisian menegaskan bahwa peredaran narkoba tidak hanya merugikan individu yang mengonsumsinya, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial dan mengancam keamanan lingkungan. Selain itu, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di sekitar mereka.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah sekecil apapun tetap dapat dijerat pidana, yang beratannya bisa mencapai hukuman penjara puluhan tahun dan denda miliaran rupiah. Kepolisian Lubuk Linggau memastikan proses hukum berjalan transparan, dan kedua tersangka akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Masyarakat
Selain penangkapan, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya program pencegahan dan edukasi bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba. Program sosialisasi tentang bahaya narkoba dan rehabilitasi dini bagi korban penyalahgunaan narkoba terus digalakkan di sekolah, perguruan tinggi, dan lingkungan masyarakat.

AKP Budi menambahkan, kerja sama antara aparat, masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda sangat penting dalam membentuk lingkungan yang bersih dari narkoba. “Kita tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan semua pihak sangat menentukan keberhasilan kita dalam menekan angka peredaran narkoba,” ujarnya.

Kesimpulan
Penangkapan Lekad Wahyudi dan Antoni menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian Lubuk Linggau tidak henti-hentinya menindak peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Dengan penguatan patroli, pengembangan jaringan, dan edukasi masyarakat, diharapkan Lubuk Linggau dapat menjadi kota yang lebih aman dan generasi mudanya terlindungi dari bahaya narkotika.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.