
Oknum Guru Olahraga SMKN 1 Lubuk Linggau Ditahan, Kasus Pelecehan Seksual Ungkap Pola Penyalahgunaan Wewenang yang Berulang
Ruang Lubuk Linggau — Kasus dugaan pelecehan seksual yang mengguncang lingkungan pendidikan di Kota Lubuk Linggau memasuki babak baru. Oknum guru olahraga di SMKN 1 Lubuk Linggau berinisial AY resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuk Linggau pada Minggu, 25 Mei 2025.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Aditia Bagus Arjunadi, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara, memeriksa korban, saksi-saksi, serta melakukan pendalaman terhadap laporan yang masuk. Berdasarkan alat bukti yang cukup, status yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Aditia.
Penetapan status tersangka ini sekaligus menjawab desakan publik, terutama para siswa dan orang tua, yang sejak dua hari sebelumnya telah menyuarakan tuntutan agar pihak berwajib bertindak tegas.
Aksi Demonstrasi Siswa Jadi Pemicu Penanganan Cepat
Kasus ini mencuat setelah puluhan siswa-siswi kelas XI SMKN 1 Lubuk Linggau menggelar aksi demonstrasi di lingkungan sekolah pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi ini menjadi viral setelah rekaman video dan foto para siswa membawa poster berisi kecaman tersebar luas di media sosial.
Menurut pengakuan sejumlah siswa, tindakan AY sudah berlangsung cukup lama dan telah menimbulkan keresahan, namun laporan ke pihak sekolah tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Teman kami dicabuli, diajak jalan. Kami juga sering dipungli kalau tidak ikut kegiatan. Kami diminta uang Rp25 ribu,” ungkap R, salah satu siswa yang ikut aksi.
Para siswa menyatakan sudah berulang kali menyampaikan keluhan terkait perilaku oknum guru tersebut, baik kepada wali kelas, guru lain, hingga pihak tata usaha. Namun karena tidak ada langkah konkret untuk menghentikan perilaku AY, mereka akhirnya memutuskan untuk menyuarakan protes di hadapan publik.
Dugaan Pelecehan Terstruktur: Dari Sentuhan Tidak Pantas hingga Pemaksaan Bertemu di Luar Sekolah
Sumber internal sekolah menyebutkan bahwa perbuatan AY tidak hanya sebatas pelecehan verbal atau pemungutan liar (pungli). Sejumlah siswa perempuan mengaku pernah:
-
Disentuh secara tidak pantas saat latihan olahraga,
-
Dipanggil secara khusus dengan alasan “bimbingan”,
-
Didekati melalui pesan pribadi (chat) di luar jam sekolah,
-
Diajak bertemu di luar lingkungan sekolah,
-
Diancam nilai jelek apabila menolak permintaan tertentu,
-
Diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih “kegiatan tambahan”.
Modus-modus tersebut kini tengah didalami oleh penyidik untuk memastikan ada tidaknya korban lain yang lebih banyak dari dugaan awal.
Pihak Sekolah Dimintai Keterangan: Dugaan Pembiaran Jadi Sorotan
Dalam perkembangan penyidikan, tim PPA Polres Lubuk Linggau juga memanggil sejumlah pihak sekolah untuk dimintai keterangan. Polisi ingin memastikan apakah pihak sekolah telah menerima laporan sebelumnya dan mengapa tidak ada tindakan tegas yang dilakukan.
Beberapa guru menyebut bahwa keluhan siswa mengenai AY memang pernah terdengar, namun belum ada bukti kuat yang bisa dijadikan dasar untuk bertindak. Hal ini kini menjadi sorotan publik yang menilai adanya dugaan pembiaran.
Orang tua siswa berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka terhadap AY, tetapi juga menyentuh aspek pengawasan internal sekolah agar kejadian serupa tak terulang.
Reaksi Publik: Gelombang Dukungan untuk Korban dan Tuntutan Transparansi
Kasus ini memancing gelombang reaksi dari masyarakat luas. Di media sosial, tagar seperti #LindungiSiswa, #StopPelecehanDiSekolah, dan #TindakTegasPelaku sempat menjadi pembicaraan hangat di tingkat regional.
Banyak alumni SMKN 1 Lubuk Linggau turut memberikan dukungan moral kepada korban dan mendesak sekolah memperbaiki sistem pengawasan guru. Sejumlah aktivis perlindungan anak di Sumatera Selatan juga ikut menyoroti kasus ini dan menawarkan pendampingan hukum bagi korban.
Penyidik Akan Terapkan Pasal Berlapis
Polisi kini menjerat AY dengan dugaan pelanggaran pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP terkait perbuatan cabul, pelecehan seksual, dan pemaksaan. Tidak menutup kemungkinan pasal lain mengenai pungli atau penyalahgunaan jabatan akan dikenakan apabila alat bukti menunjang.
“Kami pastikan penyidikan berjalan objektif dan profesional. Korban juga sudah mendapat pendampingan dari unit PPA. Kami membuka ruang bagi siswa lain yang merasa pernah menjadi korban untuk melapor,” tambah Kapolres.
AY saat ini ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dampak Psikologis & Langkah Pendampingan Korban
Unit PPA bekerja sama dengan psikolog anak untuk memberikan pendampingan kepada korban agar trauma yang dialami bisa ditangani sejak awal. Para siswa yang melakukan demonstrasi juga diberikan konseling agar tetap merasa aman selama menjalankan aktivitas sekolah.
Pihak sekolah berencana menyediakan ruang konsultasi bagi siswa, memperketat pengawasan guru, serta memperbaiki mekanisme pelaporan kasus-kasus sensitif di lingkungan pendidikan.
Harapan Baru bagi Keamanan Siswa
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa, bukan tempat yang menakutkan. Masyarakat berharap langkah tegas kepolisian mampu memberi efek jera serta mendorong sekolah-sekolah lain untuk lebih peka terhadap setiap laporan atau tanda-tanda pelecehan seksual.
Tekanan publik juga menuntut agar pengawasan guru lebih diperketat dan kebijakan internal sekolah diperbaiki demi menciptakan ruang belajar yang sehat, beretika, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.






