Bunuh Selingkuhannya Seorang Biduan, Pria di Lubuklinggau Dituntut Hukuman Mati

oleh -1306 Dilihat
oleh

Terdakwa Tatang Suhendra alias Tatang dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Lubuklinggau  (Fauzi )

Ruang Lubuk Linggau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Tatang Suhendra alias Tatang (26), pelaku pembunuhan berencana terhadap kekasih gelapnya, Rika Sartika (33), seorang biduan.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin (1/9/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan, SH. Dalam persidangan tersebut, Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan mengguncang masyarakat Lubuklinggau.

Kasus ini bermula pada Selasa, 4 April 2025, ketika Rika Sartika ditemukan tewas secara tragis di rumah kontrakannya di Lubuk Linggau. Menurut dakwaan Jaksa, Tatang Suhendra telah merencanakan dan melaksanakan pembunuhan tersebut secara sadar dan dengan niat yang jelas, sehingga memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU M. Hasbi, SH menekankan bahwa perbuatan terdakwa tergolong sangat kejam karena menghilangkan nyawa pacarnya secara sengaja, tanpa adanya rasa penyesalan. Jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa, sehingga tuntutan hukuman maksimal menjadi pilihan hukum yang pantas untuk kasus ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena motif pembunuhan yang muncul dari konflik pribadi antara korban dan terdakwa, yang sebelumnya diketahui memiliki hubungan gelap. Selain itu, media lokal juga menyoroti bahwa terdakwa sempat merasakan sakit hati karena didesak untuk menceraikan istrinya sendiri, sehingga menimbulkan emosi yang memuncak dan berujung pada tindakan tragis tersebut.

Baca juga: Sakit Hati Disuruh Ceraikan Istri, Tatang Nekat Bunuh Pacarnya Seorang Biduan di Lubuklinggau

Sidang selanjutnya akan membahas pembelaan atau pledoi dari terdakwa, yang dijadwalkan berlangsung dalam beberapa minggu mendatang. Masyarakat Lubuklinggau berharap agar proses hukum ini dapat berjalan adil dan transparan, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan serupa.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat luas mengenai pentingnya pengendalian emosi, penyelesaian konflik secara damai, serta penguatan hukum dalam menangani tindak kekerasan rumah tangga maupun hubungan pribadi yang berujung pada kriminalitas.

Shoppe Mall

No More Posts Available.

No more pages to load.